Jakarta, MI - Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan dari SETARA Institute. Lembaga tersebut mengingatkan satuan baru itu tidak boleh berubah menjadi alat represi negara dengan dalih menjaga keamanan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan Tim Preventive Strike harus tetap ditempatkan sebagai instrumen pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan ruang bagi tindakan yang melampaui kewenangan aparat.
Dalam komentar persnya pada Senin (3/8/2026), Hendardi menjelaskan pembentukan tim tersebut pada dasarnya sejalan dengan konsep preemptive policing, yakni strategi kepolisian yang mengedepankan pencegahan agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana maupun konflik yang lebih luas.
Menurutnya, kepolisian modern memang dituntut tidak hanya bergerak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, memetakan wilayah rawan, memperkuat intelijen, serta menjalin kemitraan dengan masyarakat untuk mencegah gangguan Kamtibmas.
Namun, ia mengingatkan pendekatan preventif tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif. Istilah preventive strike, kata Hendardi, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan koersif tanpa landasan hukum, penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti permulaan yang cukup.
"Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Hendardi juga meminta Polda Metro Jaya menetapkan standar operasional yang jelas, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan keberhasilan Tim Preventive Strike tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian, tetapi juga dari kemampuannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa memicu pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ia menilai keterbukaan mengenai mandat, ruang lingkup, dan mekanisme kerja tim menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, Hendardi menilai pengungkapan kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal menunjukkan kinerja kepolisian yang cukup baik. Menurutnya, capaian tersebut perlu dijaga dan ditingkatkan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegaskan supremasi sipil.
Ia menegaskan pendekatan preemptive policing hanya akan memperoleh legitimasi publik jika dijalankan secara profesional, terukur, akuntabel, dan tetap menghormati hak konstitusional warga negara. Tim Preventive Strike, kata dia, tidak boleh menjadi pintu masuk lahirnya praktik-praktik represi negara.
