BREAKINGNEWS

Jaelani Desak Usut Mafia Beras Fortifikasi, 12 dari 15 Merek Tak Penuhi SNI

Jaelani Desak Usut Mafia Beras Fortifikasi, 12 dari 15 Merek Tak Penuhi SNI
Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani.(Dok. MI)

Jakarta, MI - Polemik dugaan beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mendapat perhatian serius dari DPR RI. 

Temuan Kementerian Pertanian yang menyebut 12 dari 15 merek beras fortifikasi tidak sesuai standar dinilai bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus menggagalkan upaya pemerintah menekan angka stunting.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani, menilai praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar merupakan persoalan serius.

Selain diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun, kasus tersebut juga dinilai mengancam kualitas program intervensi gizi nasional.

"Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa. Ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi bangsa. Sangat ironis ketika beras yang seharusnya difortifikasi untuk melindungi balita dan ibu hamil dari risiko stunting justru dipermainkan demi keuntungan segelintir pihak," kata Jaelani, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral penting untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Karena kandungan gizinya lebih tinggi, harga beras fortifikasi juga lebih mahal dibandingkan beras biasa.

Namun, menurut Jaelani, persoalan muncul ketika produk yang dijual dengan harga premium ternyata tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

"Kalau masyarakat membeli beras fortifikasi dengan harga lebih mahal, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai standar, itu merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Mereka membayar lebih untuk kualitas yang ternyata tidak mereka dapatkan," tegasnya.

Politikus asal Sulawesi Tenggara itu menilai penyimpangan mutu pada pangan yang diperuntukkan bagi perbaikan gizi masyarakat tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

"Pemalsuan atau penurunan mutu produk pangan fungsional yang ditujukan untuk mengatasi gizi buruk merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak," ujarnya.

Karena itu, Jaelani mendesak Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Menurutnya, pengujian laboratorium harus dilakukan secara komprehensif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Kami meminta hasil uji laboratorium diumumkan secara transparan agar masyarakat mengetahui produk mana yang benar-benar memenuhi standar dan mana yang tidak layak dikonsumsi," katanya.

Selain itu, Jaelani juga meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak tegas dengan menarik seluruh produk yang tidak memenuhi standar dari peredaran serta mencabut izin produsen yang terbukti memalsukan klaim kandungan gizi.

Ia turut mendorong Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi beras fortifikasi agar program pencegahan stunting berjalan efektif dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, Jaelani meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia pangan yang berada di balik peredaran beras fortifikasi bermasalah.

"Kami meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan tidak ragu mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Komisi IV DPR RI akan terus mengawal hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang mengorbankan kualitas gizi rakyat hanya demi mengejar keuntungan," pungkasnya.

 

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Jaelani: Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI Rugikan Konsumen hingga Rp71,9 Triliun | Monitor Indonesia