Jakarta, MI - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurutnya, janji Bobby mengangkat warga HKBP menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara hanya dipenuhi secara formalitas melalui pengangkatan Togap Simangunsong yang menjabat sekitar tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/8/2026), Sutrisno menilai pengangkatan Togap bukanlah bentuk komitmen nyata, melainkan sekadar memenuhi janji politik di hadapan ribuan jemaat HKBP.
"Setelah skenario menjadikan Topan Ginting sebagai Sekda gagal pasca OTT KPK, Bobby mengubah strategi dengan mengangkat Togap Simangunsong yang masa pensiunnya hanya tersisa sekitar tiga bulan. Secara politik janji kepada warga HKBP dianggap selesai, tetapi substansinya tidak pernah benar-benar diwujudkan," kata Sutrisno.
Menurutnya, Bobby sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk mengangkat warga HKBP sebagai Sekda Sumut dalam Perayaan Paskah Raya HKBP pada 27 April 2025. Janji tersebut kemudian diwujudkan melalui pelantikan Togap Simangunsong pada 11 Juli 2025.
Namun, kata Sutrisno, karena masa kerja Togap sangat singkat, manfaat yang diharapkan masyarakat HKBP praktis tidak pernah dirasakan.
"Pengangkatan itu hanya berlangsung sekitar tiga bulan sampai Togap memasuki masa pensiun. Setelah itu, tidak ada lagi niat mempertahankan keterwakilan warga HKBP di posisi Sekda. Bobby menganggap janjinya sudah lunas," ujarnya.
Sutrisno juga mengklaim Togap dipilih bukan berdasarkan aspirasi ataupun rekomendasi dari pimpinan HKBP, melainkan karena memenuhi syarat administratif sebagai pejabat eselon I dan memiliki sisa masa jabatan yang sangat singkat.
Ia bahkan mengungkapkan adanya informasi bahwa setelah pensiun, Togap sempat ditawari posisi Ketua DPW PSI Sumatera Utara sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.
Selain menyoroti persoalan tersebut, Sutrisno juga mengkritik keberlanjutan jabatan Penjabat (Pj) Sekda Sumut yang kini dipegang Sulaiman Harahap.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan penjabat sekda memiliki batas waktu tertentu. Namun hingga 3 Agustus 2026, Sulaiman Harahap disebut telah menjabat sekitar sembilan bulan sebagai Pj Sekda.
"Kalau mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda sudah melewati batas maksimal. Sampai hari ini juga belum ada panitia seleksi calon Sekda definitif yang dibentuk. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sutrisno menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan upaya mempertahankan status Pj Sekda hingga memenuhi syarat tertentu untuk mengikuti proses seleksi Sekda definitif.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya sejumlah tokoh dan elite politik telah mengusulkan beberapa nama warga HKBP untuk dipertimbangkan menjadi Sekda Sumut, di antaranya Naslindo Sirait, Horas Maurits Panjaitan, dan Dimposma Sihombing. Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak pernah mendapat tindak lanjut.
"Bagi Bobby, pengangkatan Togap selama tiga bulan sudah dianggap cukup untuk memenuhi janji politiknya kepada HKBP. Padahal dari sisi etika, moral, dan substansi, persoalan representasi itu belum benar-benar selesai," pungkas Sutrisno.
