Jakarta, MI - Rencana aksi besar-besaran buruh di depan Gedung DPR RI pada 10 Agustus 2026 resmi ditunda. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membatalkan mobilisasi sekitar 50 ribu massa setelah mencium adanya potensi penyusupan kelompok yang dinilai bisa memanfaatkan demonstrasi untuk kepentingan di luar agenda buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan keputusan itu diambil usai KBPBI memantau perkembangan situasi di lapangan. Menurutnya, ada indikasi kelompok tertentu telah menunggu momentum aksi buruh untuk menunggangi demonstrasi.
"Kami mencermati ada kelompok-kelompok yang memang sudah menunggu gerakan buruh ini. Kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut berpotensi menumpang dalam aksi buruh yang tergabung di KBPBI," ujar Andi Gani, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, Presidium KBPBI memilih menunda aksi demi menjaga kondusivitas. Langkah itu juga diambil di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terkait isu potensi kerusuhan yang beredar menjelang pertengahan Agustus.
"Presidium KBPBI mengambil langkah cepat untuk menunda rencana aksi besar tersebut sekaligus mengamati situasi yang ada di lapangan. Kami memikirkan kondisi bangsa ini dan juga situasi masyarakat yang mulai resah dengan kabar soal kerusuhan Agustus," kata dia.
Meski aksi ditunda, KBPBI memastikan tekanan kepada DPR tidak akan berhenti. Koalisi tetap mendesak parlemen segera membahas RUU Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Penundaan aksi, kata Andi, sama sekali tidak mengubah tuntutan buruh.
Sebelum menjadwalkan demonstrasi, KBPBI telah lebih dulu melakukan safari politik ke sejumlah fraksi di DPR RI dengan membawa draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun bersama 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja. Koalisi juga telah bertemu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menyampaikan usulan tersebut secara langsung.
Andi mengingatkan DPR agar tidak mengulang proses pembahasan seperti saat lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu gelombang penolakan di berbagai daerah.
"Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, jadi berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," tegasnya.
KBPBI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka agar aspirasi pekerja dapat diakomodasi tanpa memicu konflik berkepanjangan.
