Jakarta, MI – Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan skema penghasilan kepala daerah dengan menyesuaikannya pada kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah. Usulan ini dinilai lebih adil dibandingkan menetapkan besaran gaji yang sama bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan perbedaan kemampuan keuangan setiap daerah harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan penghasilan kepala daerah. Menurutnya, daerah dengan PAD tinggi memiliki kemampuan fiskal yang berbeda dibanding daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
"Kita akan pertimbangkan tentu juga berdasarkan fiskal daerah. Karena kita tahu sendiri bahwa fiskal daerah juga harus terus diberi kelonggaran," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.
Bahtra menilai tidak tepat jika seluruh kepala daerah menerima besaran gaji yang sama. Menurutnya, daerah dengan PAD besar seperti DKI Jakarta memiliki kemampuan yang berbeda dibandingkan kabupaten atau kota dengan pendapatan yang jauh lebih kecil.
"Karena setiap daerah itu berbeda-beda PAD-nya. Kita juga harus mempertimbangkan asas keadilan," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Selain gaji pokok, Bahtra menjelaskan komponen penghasilan kepala daerah juga mencakup tunjangan dan biaya operasional yang selama ini bergantung pada kemampuan keuangan daerah, termasuk penerimaan dari sektor pajak.
Ia menilai skema baru tersebut dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih proporsional dan realistis sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR sebelum disampaikan sebagai rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Pembahasan itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem penghasilan kepala daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal dan tantangan tata kelola pemerintahan saat ini.**
