BREAKINGNEWS

Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian

Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian
Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian

Jakarta, MI – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan kewajaran besaran kompensasi maksimal Rp300 ribu bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Menurutnya, nilai ganti rugi tersebut tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dialami konsumen akibat delay pesawat.

Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran kompensasi yang saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Saldi menilai kerugian akibat keterlambatan penerbangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemberian makanan ringan, minuman, atau uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Keterlambatan penerbangan, kata dia, bisa berdampak pada jadwal kerja, kegiatan bisnis, hingga agenda penting penumpang.

"Kalau dilihat dari uraian ganti kerugian yang mungkin diterima itu kan paling besar Rp300 ribu kalau sudah sekian jam terjadi keterlambatan. Nah ini menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," tegas Saldi Isra.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun organisasi konsumen penerbangan saat menyusun aturan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan.

Menurut Saldi, besaran ganti rugi seharusnya mempertimbangkan kerugian riil yang dialami penumpang, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan industri penerbangan.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," ujarnya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan, termasuk aturan mengenai penyebab keterlambatan penerbangan, mekanisme pemberian kompensasi, serta perlindungan hukum bagi penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.

Melalui sidang ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar kebijakan kompensasi delay pesawat yang dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak konsumen.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian | Monitor Indonesia