BREAKINGNEWS

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat, Saldi Isra: Rp300 Ribu atau Snack Tak Masuk Akal

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat, Saldi Isra: Rp300 Ribu atau Snack Tak Masuk Akal
Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian

Jakarta, MI – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengkritik keras ketentuan kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

 Menurutnya, ganti rugi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dapat dialami konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026). Ia menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang adil bagi penumpang.

"Ini menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue, makanan ringan, atau air mineral saja," tegas Saldi Isra.

Dalam persidangan, Saldi menggambarkan besarnya potensi kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Menurutnya, seorang penumpang bisa kehilangan kesempatan menghadiri pertemuan bisnis, menjadi pembicara seminar, mengikuti ujian, hingga agenda penting lainnya yang nilainya jauh melampaui kompensasi yang diberikan maskapai.

Karena itu, Mahkamah meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran ganti rugi tersebut, termasuk apakah penyusunannya telah mempertimbangkan potensi kerugian riil yang dialami konsumen.

"Kami mohon pemerintah menjelaskan apa yang dilakukan untuk menyesuaikan antara besaran ganti rugi dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," ujar Saldi.

Hakim konstitusi itu juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melibatkan lembaga maupun organisasi perlindungan konsumen dalam menyusun regulasi mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan.

"Potensi kerugian penumpang jauh lebih besar dibanding kompensasi yang diatur saat ini. Karena itu pemerintah jangan hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan hak-hak konsumen terlindungi," katanya.

Saldi bahkan membuka kemungkinan Mahkamah mempertimbangkan perlunya mekanisme yang mewajibkan pelibatan perwakilan konsumen setiap kali pemerintah melakukan penyesuaian besaran ganti rugi bagi penumpang pesawat.

Sidang uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang meminta Mahkamah menguji ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan terkait tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Putusan perkara ini dinilai berpotensi menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan konsumen di sektor transportasi udara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat, Saldi Isra: Rp300 Ribu atau Snack Tak Masuk Akal | Monitor Indonesia