Jakarta, MI – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sekitar 31 persen. Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak mengalami perubahan selama delapan tahun terakhir.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan itu sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan tersebut akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico.
Menurut Rico, penyesuaian ini dilakukan karena sejak 2018 indeks tunjangan kinerja TNI dan Kemenhan tidak pernah mengalami kenaikan, sementara beban tugas kedua institusi terus bertambah, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, mendukung ketahanan pangan, pembangunan wilayah terpencil hingga pengamanan daerah rawan.
"Sejak tahun 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara tugas dan tanggung jawab Kemenhan serta TNI terus meningkat," katanya.
Ia menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan pertahanan.
"Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI," tambah Rico.
Dalam aturan terbaru, prajurit dengan kelas jabatan 1 kini menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan. Besaran tunjangan kemudian meningkat sesuai jenjang jabatan, mulai dari Rp2,9 juta hingga Rp37,39 juta untuk kelas jabatan 2 sampai 17.
Sementara itu, pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, termasuk para kepala staf angkatan, yakni mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Pemerintah berharap kenaikan tukin tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, tetapi juga mendorong profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan institusi pertahanan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.**
