Jakarta, MI– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan program pemerintah daerah, terutama pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sorotan itu disampaikan Saldi dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Saldi menyebut perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah mulai menimbulkan kegelisahan di berbagai daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa dianggap sepele karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah membiayai program yang telah direncanakan.
“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” ujar Saldi dalam persidangan.
Salah satu persoalan paling serius yang disoroti adalah pembiayaan PPPK. Banyak pemerintah daerah mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan anggaran pegawai tersebut.
“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” tegas Saldi.
Menurut dia, perubahan kebijakan fiskal dapat membuat pemerintah daerah kesulitan mempertahankan program yang sebelumnya telah disusun berdasarkan asumsi besaran anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Saldi menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesinambungan kebijakan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyusun berbagai program dengan perhitungan kemampuan fiskal yang sebelumnya tersedia.
“Akhirnya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah. Padahal, mereka berasumsi dengan anggaran minimal seperti tahun lalu, berbagai persoalan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Saldi Soroti Minimnya Partisipasi Daerah
Selain persoalan besaran transfer, Saldi juga mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam perubahan kebijakan desentralisasi fiskal.
Menurut dia, partisipasi publik yang bermakna penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Public participation, apalagi meaningful public participation, adalah cara menjaga keseimbangan hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan,” kata Saldi.
Ia mengingatkan, tanpa ruang partisipasi yang memadai, hubungan pusat dan daerah berpotensi semakin timpang.
“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan,” tegasnya.
Saldi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perjalanan desentralisasi fiskal di Indonesia. Menurutnya, peningkatan transfer ke daerah pada masa lalu merupakan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap tuntutan daerah untuk mendapatkan kewenangan sekaligus dukungan fiskal yang lebih besar.
Karena itu, perubahan arah kebijakan transfer dinilai perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menggerus semangat otonomi daerah.
“Bahkan, bukan tiba-tiba, tetapi ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi. Padahal, kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong,” ujar Saldi.
Pernyataan Saldi menjadi sorotan dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU HKPD. Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk bagaimana skema transfer memengaruhi kemampuan daerah menjalankan kewenangannya.**
