Jakarta, MI – Polemik pertambangan nikel di Raja Ampat tidak berhenti pada pencabutan izin. Sejumlah perusahaan justru membawa persoalan status izin mereka ke meja hijau dan menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Greenpeace Indonesia mencatat PT Eka Kurnia Baru (EKB) dan PT Waegeo Mineral Mining (WMM) pernah menggugat pemerintah terkait tidak masuknya izin usaha pertambangan (IUP) mereka dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.
Kasus EKB menunjukkan panjangnya sengketa tersebut. Salah satu IUP operasi produksi nikel perusahaan yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2013 memiliki luas 6.438 hektare dan berlaku hingga 2033.
Dalam proses hukum, EKB sempat memenangkan gugatan pada tingkat pertama dan banding. Namun, Kementerian ESDM mengajukan kasasi.
Majelis hakim kasasi kemudian membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan permohonan Dirjen Minerba.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Dirjen Minerba,” ucap Anggi Putra Prayoga, mengutip putusan kasasi tersebut.
EKB tidak berhenti di situ. Perusahaan mengajukan peninjauan kembali pada 2025. Namun, upaya tersebut kembali ditolak melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/TUN/TF/2026.
Sengketa lain datang dari WMM. Perusahaan itu menggugat tidak dimasukkannya IUP operasi produksi nikel yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2010 dengan luas 4.853 hektare ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.
Dalam perkara tersebut, WMM memenangkan gugatan pada tingkat pertama. Putusan itu mewajibkan Dirjen Minerba memasukkan IUP perusahaan ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.
“Jelas putusan untuk WMM sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari KESDM dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Anggi.
Greenpeace menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Kementerian ESDM sedang mengevaluasi permohonan penciutan dan pendaftaran IUP WMM melalui aplikasi Mineral One.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan Raja Ampat jauh lebih kompleks daripada sekadar pencabutan izin. Ketika status kawasan masih menyisakan ruang sebagai wilayah pertambangan, perusahaan tetap memiliki peluang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kepentingannya.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas meminta pemerintah mengakhiri persoalan tersebut dengan mengeluarkan Raja Ampat dari wilayah pertambangan.
“Seharusnya, KESDM tidak lagi menjadikan Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan,” tegas Arie.
Desakan itu semakin kuat karena Raja Ampat telah menyandang status Cagar Biosfer UNESCO pada 2025, di samping status Global Geopark yang sudah dimiliki sebelumnya.**
