Jakarta, MI - BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik usulan dari anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, agar pembiayaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat ditanggung oleh negara.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik semangat dan keberpihakan tersebut. Usulan ini menunjukkan adanya perhatian yang kuat dari DPR RI terhadap jutaan pekerja informal dan pekerja rentan yang sampai saat ini masih menghadapi keterbatasan kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho kepada monitorindonesia.com, Minggu (9/8/2026)
Ia menyebutkan, bagi BPJS Ketenagakerjaan, yang paling utama adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan dasar dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian, tanpa melihat apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.
"Pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi, pekerja harian, pekerja rumah tangga, maupun berbagai kelompok pekerja rentan lainnya memiliki risiko kerja yang tidak lebih kecil dibandingkan pekerja formal," ujarnya.
Namun, kemampuan mereka untuk membayar iuran secara rutin memang sangat beragam. Karena itu, dukungan pembiayaan dari negara bagi kelompok yang memenuhi kriteria tertentu (desil 1- 5) dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun demikian, tentu perlu dibedakan antara seluruh pekerja informal dengan pekerja informal yang masuk kategori miskin, tidak mampu, atau pekerja rentan. Prinsipnya, intervensi negara perlu tepat sasaran. Bagi pekerja informal yang memiliki kemampuan membayar, kepesertaan mandiri tetap perlu didorong. Sementara bagi kelompok yang secara ekonomi tidak memiliki kemampuan membayar iuran, negara dapat hadir melalui skema Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah.
"Apabila kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nantinya ditetapkan Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan siap dari sisi penyelenggaraan. Yang perlu dipastikan bersama adalah regulasi, kriteria penerima, sumber pembiayaan, validitas data penerima, mekanisme pembayaran iuran, serta kesinambungan perlindungannya, sehingga program tersebut tepat sasaran dan berkelanjutan.
Karena itu, kami mengapresiasi usulan Ibu Vita Ervina dan Komisi IX DPR RI," ungkap Agung.
Usulan Vita Ervina tersebut, merupakan dukungan politik yang sangat penting untuk memperkuat agenda perlindungan pekerja Indonesia.
Pesan utamanya sederhana: jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena tidak mampu membayar iuran.
"Negara perlu hadir bagi mereka yang memang membutuhkan, sementara BPJS Ketenagakerjaan siap memastikan perlindungan tersebut dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan," kata dia.
Pada akhirnya, perluasan perlindungan pekerja informal bukan semata-mata persoalan penambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini adalah bagian dari kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya serta mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan baru ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian," pungkas Agung.
