BREAKINGNEWS

Sudaryono Geser Pejabat BGN ke Daerah, Masuk Jakarta Kini Wajib Izin

Sudaryono Geser Pejabat BGN ke Daerah, Masuk Jakarta Kini Wajib Izin
Kepala BGN Sudaryono.

Jakarta, MI – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengubah pola kerja jajarannya. Pejabat BGN yang selama ini bekerja dari pusat kini diwajibkan lebih banyak berkantor dan mengawal langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

Bahkan, pejabat yang ditugaskan di wilayah tidak diperkenankan sembarangan kembali ke Jakarta. Mereka diwajibkan melapor dan meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala BGN.

Kebijakan ini diterapkan setelah BGN membagi wilayah kerja kepada pejabat eselon I, eselon II, hingga jajaran di bawahnya. Setiap pejabat mendapat tanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG di wilayah tertentu.

“Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administrasi. BGN ingin memastikan pengawasan program MBG dilakukan langsung di lokasi, mengingat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai daerah.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” ujarnya.

Dalam skema baru tersebut, pejabat eselon I bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II mengawasi sejumlah kabupaten di bawah wilayah masing-masing.

Tanggung jawab mereka tidak berhenti pada urusan administrasi. Para pejabat BGN juga dituntut aktif mengawasi pelaksanaan MBG, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta merespons persoalan yang muncul di lapangan.

Koordinasi mencakup kepala daerah, koordinator BGN tingkat kabupaten dan kecamatan, camat hingga dinas kesehatan.

Termasuk ketika muncul kasus keracunan makanan, pejabat yang menjadi penanggung jawab wilayah harus berada di garis depan untuk memastikan persoalan segera ditangani.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator yang ada di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” tegas Sudaryono.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena pelaksanaan MBG dalam beberapa waktu terakhir menghadapi berbagai persoalan, mulai dari standar kebersihan dapur, distribusi makanan hingga kasus keracunan di sejumlah daerah.

Dengan menempatkan pejabat BGN lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan program, pemerintah berharap persoalan di lapangan tidak lagi menunggu instruksi atau penanganan dari Jakarta.

Sudaryono menilai pembagian wilayah tersebut akan membuat rantai koordinasi lebih cepat sekaligus memperjelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah.

“Memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal,” kata Sudaryono.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sudaryono Geser Pejabat BGN ke Daerah, Masuk Jakarta Kini Wajib Izin | Monitor Indonesia