BREAKINGNEWS

Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung DPR & Istana, Bawa 5 Tuntutan

Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung DPR & Istana, Bawa 5 Tuntutan
Puluhan ribu buruh bakal turun ke jalan pada akhir Agustus atau September 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyiapkan aksi besar-besaran ke DPR RI dan Istana Negara. Puluhan ribu buruh ditargetkan turun ke jalan pada akhir Agustus atau September 2026.

Aksi ini tak hanya melibatkan anggota KSPN. Ribuan serikat pekerja mandiri di tingkat perusahaan yang tidak bernaung di bawah konfederasi maupun federasi juga akan ikut bergabung.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengawal aspirasi yang telah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KSPN.

KSPN menegaskan gerakan tersebut berdiri independen dan tidak berafiliasi dengan koalisi serikat pekerja partai buruh maupun koalisi perjuangan buruh lainnya.

"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent," ujar Ristadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/8/2026).

Ristadi mengatakan konsolidasi terus digenjot hingga ke tingkat basis. KSPN juga membuka ruang bagi media untuk mengecek data keanggotaan serikat pekerja secara langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tuntutan yang akan dibawa ke DPR dan Istana bukan muncul secara tiba-tiba. Aspirasi tersebut telah melewati perdebatan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Masukan dihimpun dari anggota KSPN di berbagai daerah, kemudian dipadukan dengan pandangan para ahli serta perkembangan industri dan ketenagakerjaan.

Lima Tuntutan KSPN

1. Upah minimum sektoral nasional

KSPN menilai kesenjangan upah minimum antarwilayah masih menjadi persoalan. Mereka mencontohkan UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,99 juta, sementara Yogyakarta sekitar Rp2,8 juta.

KSPN ingin skema Upah Minimum Sektoral Nasional. Artinya, besaran upah ditentukan berdasarkan jenis dan skala usaha yang sama di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan lokasi perusahaan.

2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN)

KSPN menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini belum maksimal. Keterbatasan jumlah petugas, sarana dan prasarana hingga hambatan politis di daerah dinilai menjadi persoalan.

Solusinya, KSPN mengusulkan pembentukan BPKN yang berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dan anggaran lebih memadai.

3. Pembatasan Sistem Outsourcing

KSPN juga menekan pemerintah untuk membatasi sistem outsourcing. Pengusaha diusulkan memilih salah satu skema hubungan kerja, yakni kontrak dengan pembatasan jenis dan waktu pekerjaan atau menghapus praktik outsourcing sepenuhnya.

4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan

KSPN mendorong pemagangan atau praktik kerja lapangan menjadi bagian dari kurikulum SMA dan perguruan tinggi.

Dengan skema tersebut, pemagangan ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan hubungan kerja terpisah setelah seseorang lulus.

5. Regulasi Pekerja Platform Digital

KSPN juga meminta pemerintah memperjelas aturan hubungan kerja pekerja platform digital. Menurut mereka, sektor ini membutuhkan regulasi yang lebih tegas, termasuk terkait hubungan kerja, PHK, dan pesangon.

Ristadi menegaskan usulan BPKN bukan ditujukan untuk menghambat investasi atau menakut-nakuti dunia usaha.

Menurut Ristadi, perlindungan pekerja dan iklim investasi harus berjalan beriringan. Pengawasan ketenagakerjaan tetap perlu diperkuat tanpa mengabaikan kepastian usaha dan investasi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung DPR & Istana, Bawa 5 Tuntutan | Monitor Indonesia