Jakarta, MI - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) yang akan digunakan untuk memantau sekaligus menindak truk yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ETLE HUB nantinya dapat mengawasi truk yang melintas di jalan nasional. Kendaraan yang kedapatan membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tidak sesuai aturan akan ditindak.
"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud," ujar Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Meski sistemnya sudah diluncurkan, pemerintah belum langsung memberikan tilang. Kemenhub akan menggunakan waktu hingga akhir Desember 2026 untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan transportasi, pengemudi, dan pemilik kendaraan.
Selama masa sosialisasi, truk yang terdeteksi melanggar akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu.
"Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," tuturnya.
Setelah masa sosialisasi berakhir, aturan mulai masuk tahap penindakan. Mulai 1 Januari 2027, truk ODOL akan dikenai surat tilang dan denda melalui proses persidangan.
"Sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan," tegasnya.
Untuk nominal dendanya, pemerintah tidak menetapkan angka tetap karena keputusan akhir berada di pengadilan. Namun, pelanggar akan diminta menyerahkan uang titipan Rp500 ribu saat surat tilang diterbitkan.
Uang tersebut nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran denda setelah putusan pengadilan. Jika denda yang diputuskan lebih kecil dari Rp500 ribu, kelebihan uang titipan akan dikembalikan.
"Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran," jelas Dudy.
