Jakarta, MI— Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan anggaran Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan nilai suntikan anggaran tersebut bahkan melampaui perkiraan awal pemerintah. Dana tersebut disalurkan untuk membantu daerah yang masih menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan.
"Jadi totalnya adalah 18,9 triliun. Ini ya justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dana Rp18,9 triliun tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8.859.320.611.000 atau sekitar Rp8,86 triliun dan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10.058.441.562.000 atau sekitar Rp10,06 triliun.
Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan anggaran tersebut langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.
Tito mengatakan tambahan dana tersebut diharapkan mampu menyelesaikan sejumlah persoalan fiskal daerah, terutama kewajiban pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi beban sejumlah pemerintah daerah.
Tito menegaskan tambahan anggaran tersebut seharusnya mengakhiri persoalan daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Pemerintah pusat tidak ingin ada lagi PPPK yang dirumahkan atau tidak menerima haknya karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
"Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk memenuhi belanja pegawai terutama yang PPPK. Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," tegas Tito.
Tito menyebut sejumlah kepala daerah telah menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan tambahan anggaran tersebut.
"Ini sudah beredar di kepala daerah dan kepala-kepala daerah juga sudah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang sudah memutuskan ini," ujarnya.
Tito mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pembayaran gaji PPPK. Jika kewajiban belanja pegawai telah terpenuhi, sisa anggaran harus diarahkan untuk kebutuhan pembangunan yang benar-benar mendesak.
Ia meminta kepala daerah memprioritaskan persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti penanganan daerah terdampak bencana, perbaikan jalan rusak, dan berbagai persoalan pelayanan publik.
"Ya contoh daerah bencana, jalan yang rusak, atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat, gunakan anggaran ini. Jangan sampai lintas tahun," kata Tito.**
