BREAKINGNEWS

Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai UMKM, Statusnya Bakal Diatur dalam Perpres

Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai UMKM, Statusnya Bakal Diatur dalam Perpres
Para pengemudi Ojol.

Jakarta, MI— Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) bakal diarahkan sebagai pengusaha mikro dalam kategori UMKM. Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah kini memasuki tahap finalisasi aturan tersebut. Masih ada sekitar dua pasal yang harus disinkronisasi sebelum perpres dituntaskan.

“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital,” kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Maman menargetkan Perpres Ojol rampung dalam waktu sekitar satu pekan. Pemerintah bahkan akan mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut segera memiliki kepastian hukum.

“Insyaallah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan posisi driver ojol. Pemerintah menyebut pengemudi ojol akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja formal.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.

Menurut Maman, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Dia mengklaim mayoritas organisasi yang ditemui menyampaikan aspirasi agar driver dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

“Saya ini udah ketemu kurang lebih dengan hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah,” katanya.

Namun, pemerintah masih merahasiakan dua pasal yang tengah masuk tahap finalisasi. Maman memilih tidak membuka detailnya sebelum seluruh substansi aturan benar-benar disepakati.

“Nanti masih ada beberapa pasal kayaknya sekitar dua pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir,” ujarnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri dirancang untuk mengatur ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan bagi pengemudi dan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja ojol.

Status baru sebagai pengusaha mikro menjadi salah satu bagian paling krusial karena akan menentukan bagaimana posisi driver ojol dalam hubungan dengan perusahaan platform digital serta skema perlindungan yang mereka terima.

Pemerintah sebelumnya juga menyebut status UMKM dapat membuka sejumlah manfaat bagi driver ojol, termasuk kemudahan usaha dan fasilitas perpajakan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai UMKM, Statusnya Bakal Diatur dalam Perpres | Monitor Indonesia