BREAKINGNEWS

Beban Gaji Pemda Membengkak, Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat

Beban Gaji Pemda Membengkak, Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat
Tenaga PPPK saat pengangkatan oleh Pemerintah.

Jakarta, MI— Pemerintah membuka opsi menarik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini dikaji untuk mengatasi tekanan belanja pegawai yang membuat sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan skema tersebut masih dalam tahap pengkajian. Jika diterapkan, guru PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat dan ditempatkan di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

"Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. Nanti bisa ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga enggak numpuk di satu tempat. Ini sedang dilakukan exercise," kata Tito seusai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (10/8/2026).

Persoalan ini muncul setelah sejumlah daerah mengeluhkan tekanan fiskal untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak boleh berujung pada pemberhentian atau perumahan pegawai.

Tito memastikan pemerintah tidak membuka opsi membiarkan PPPK kehilangan pekerjaan hanya karena kemampuan fiskal daerah terbatas.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya," tegas Tito.

Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Penghematan diarahkan antara lain pada perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, daerah dapat memanfaatkan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Jika kedua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan, pemerintah pusat akan menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit kecil, maka enggak ada jalan lain dilakukan top-up tambahan DAU," ujar Tito.

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan dukungan fiskal sekitar Rp18,9 triliun untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Dukungan itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, wacana pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat juga diarahkan untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru. Guru tidak hanya akan terkonsentrasi di daerah tertentu, tetapi dapat ditempatkan di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berupaya menyelamatkan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga menata kembali distribusi tenaga guru agar kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah dapat terpenuhi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Beban Gaji Pemda Membengkak, Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat | Monitor Indonesia