BREAKINGNEWS

34 Ribu Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Desak Konflik Agraria Dituntaskan

34 Ribu Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Desak Konflik Agraria Dituntaskan
Bukit Kesuma salah satu Desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Jakarta, MI – Konflik agraria di tingkat desa masih menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan lintas kementerian. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Persoalan tersebut bersinggungan dengan kehidupan sekitar 72,28 juta penduduk. Pemerintah pun didorong tidak lagi menangani konflik agraria secara parsial, melainkan dengan pembagian kewenangan yang jelas dan target penyelesaian terukur.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI yang membahas konflik agraria di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Yandri mengatakan data hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri mencatat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan tersebut.

"Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan," kata Yandri.

Ia menegaskan data tersebut merupakan pemetaan awal sehingga belum dapat digunakan untuk menentukan status hukum setiap bidang tanah.

Menurut Yandri, konflik agraria di desa tidak memiliki pola tunggal. Berdasarkan berbagai kasus, persoalan tersebut setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tujuh bentuk.

Pertama, konflik desa dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Ketiga, persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan.

Keempat, masyarakat dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat dengan negara atau korporasi.

Keenam, tanah maupun aset desa yang berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal antarmasyarakat, baik di dalam desa maupun antar-desa, terkait batas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Yandri menilai pemetaan berdasarkan tipologi penting agar pemerintah dapat menentukan pihak yang berwenang serta objek yang harus diselesaikan.

"Setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama," tegasnya.

Kemendes PDT menekankan penyelesaian sengketa tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pelayanan dasar maupun sumber penghidupan.

Yandri meminta proses penyelesaian tetap menjaga aktivitas produktif masyarakat agar keputusan administratif tidak justru memperbesar kerentanan warga.

Dalam pembagian kewenangan, Kementerian ATR/BPN menangani kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, dan penataan aset.

Sementara Kementerian Kehutanan menangani kepastian status serta batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

Kemendes PDT bertanggung jawab terhadap dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, penghidupan masyarakat, serta pencegahan konflik sosial.

"Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih," kata Yandri.

Yandri menegaskan penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada penerbitan keputusan administratif. Pemerintah harus memastikan masyarakat benar-benar kembali mendapatkan kepastian dan kehidupan yang normal.

Sedikitnya ada lima indikator yang harus menjadi ukuran keberhasilan.

Pertama, status tanah dan kawasan harus jelas. Kedua, administrasi pemerintahan serta pelayanan publik kembali normal. Ketiga, pendapatan warga pulih. Keempat, kelompok rentan mendapatkan perlindungan sosial. Kelima, terbentuk tata kelola kolaboratif yang mampu mencegah konflik kembali terjadi.

"Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen," ujarnya.

Yandri juga mendorong pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada rapat koordinasi dan pertukaran data antarlembaga.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad. Hadir pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

34 Ribu Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Desak Konflik Agraria Dituntaskan | Monitor Indonesia