Jakarta, MI — Pengalaman panjang di dunia peradilan militer menjadi modal utama Letkol Chk Sudiyo saat menghadapi uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Namun, pengalaman tersebut sekaligus menjadi titik yang dipertanyakan anggota Komisi III DPR. Sudiyo harus membuktikan bahwa rekam jejaknya sebagai hakim di lingkungan militer tidak akan mengganggu independensinya ketika nantinya menangani perkara korupsi di lingkungan peradilan umum.
Dalam fit and proper test di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Machfud Arifin mengorek latar belakang Sudiyo.
Sudiyo diketahui merupakan perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel. Ia memiliki pengalaman di lingkungan peradilan militer dan saat ini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Latar belakang tersebut kemudian menjadi perhatian anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Bimantoro Yuwono. Ia mempertanyakan kemampuan Sudiyo menjaga independensi jika nantinya duduk sebagai hakim Tipikor MA.
Bimantoro menyoroti situasi ketika sebuah perkara korupsi telah menjadi sorotan publik dan terdakwa bahkan sudah dianggap bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Menurutnya, pengalaman dan posisi hakim tidak boleh membuat putusan terpengaruh tekanan publik. Hakim harus tetap berdiri di atas fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
“Bagaimana saudara menjaga independensi saudara untuk bisa tetap mempertahankan kepastian hukum itu sendiri? Apakah saudara akan utamakan keadilannya atau kepastian hukumnya?” tanya Bimantoro.
Pertanyaan itu dijawab Sudiyo dengan membawa pengalamannya selama berada di lingkungan peradilan militer. Ia mengakui bahwa lingkungan tersebut memiliki karakter yang berbeda karena hakim, oditur, penasihat hukum hingga terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer.
Namun, menurut Sudiyo, kondisi tersebut justru menjadi pengalaman berharga dalam menjaga sikap profesional seorang hakim.
“Saya dari lingkungan peradilan militer, yang seandainya saya mengikuti lingkungan, lingkungan di mana saya hakimnya adalah militer, oditurnya adalah militer, penasihat hukum adalah militer, terdakwa adalah militer, tentu independensi itu tidak akan terjadi,” ujar Sudiyo.
Sudiyo kemudian menegaskan bahwa independensi peradilan tetap dapat diuji melalui putusan yang dihasilkan. Menurut dia, latar belakang para pihak yang sama-sama berasal dari militer tidak otomatis menghilangkan kewajiban hakim untuk bersikap objektif.
Pengalaman tersebut, kata dia, membentuk cara pandangnya terhadap disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas kehakiman.
Jika terpilih sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Sudiyo menyatakan tidak akan meninggalkan pengalaman tersebut. Ia justru ingin membawa budaya positif yang diperolehnya selama berada di peradilan militer ke tingkat Mahkamah Agung.
“Budaya disiplin, budaya integritas, budaya parsial. Kita mendengar semua pihak, yang selama ini saya dapatkan di pengadilan militer akan saya bawa ke pengadilan ke Mahkamah Agung,” tegasnya.**
