Jakarta, MI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah tudingan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi “sarang narkoba”. Namun, hasil razia mendadak beberapa hari lalu memang menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan petugas maupun tahanan.
Karo Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, temuan razia tidak menunjukkan adanya peredaran atau penggunaan narkotika di dalam rutan.
“Pemberitaan yang menyebut Rutan Bareskrim menjadi sarang narkoba tidak benar. Namun, kami tidak menutup-nutupi bahwa dalam razia mendadak yang kami lakukan memang ditemukan beberapa pelanggaran, baik yang dilakukan petugas penjagaan maupun tahanan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dari sisi petugas, ada penjaga yang memberikan akses kunjungan keluarga di luar jadwal yang telah ditentukan. Petugas juga diketahui menyediakan tempat atau dapur bagi tahanan untuk membuat makanan dan kopi.
Fasilitas tersebut dinilai tidak semestinya diberikan jika tidak sesuai dengan aturan dan standar pengelolaan rutan.
Sementara dari sisi tahanan, petugas menemukan sejumlah uang yang disimpan di dalam sel. Selain itu, ada telepon seluler yang disembunyikan di dalam sebuah buku.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti karena tahanan dilarang menyimpan maupun menggunakan perangkat komunikasi tanpa izin.
Semua Tahanan Negatif Narkoba
Untuk memastikan dugaan narkoba, Polri melakukan tes terhadap seluruh tahanan, terutama mereka yang tersangkut perkara narkotika.
Hasilnya, seluruh tahanan yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.
“Seluruh tahanan sudah dilakukan tes narkoba, khususnya mereka yang terkait perkara narkotika. Hasilnya semuanya negatif,” kata Trunoyudo.
Dengan hasil tersebut, Polri menegaskan tidak menemukan fakta yang mendukung tudingan Rutan Bareskrim menjadi tempat penggunaan atau peredaran narkoba.
Meski demikian, Polri tidak mengabaikan temuan dalam razia. Anggota penjagaan yang terbukti melanggar aturan telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polri juga akan memperketat pemeriksaan barang yang masuk ke ruang tahanan, pengawasan jam kunjungan, serta prosedur penjagaan.
Trunoyudo menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak, tetapi informasi yang disampaikan kepada publik juga harus sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami akui dan kami perbaiki. Tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
