Jakarta, MI — Tingginya inflasi di Sumatera Utara (Sumut) kini menyeret polemik baru di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bukan hanya soal harga kebutuhan pokok, tetapi juga mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kinerja pengendalian inflasi daerah.
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai pencopotan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung tidak tepat jika dikaitkan dengan persoalan pengendalian harga dan inflasi.
Menurut Sutrisno, struktur Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara justru menunjukkan bahwa tanggung jawab pengendalian inflasi tidak berada di pundak Kepala Biro Perekonomian semata.
Ia merujuk Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dalam regulasi tersebut, Biro Perekonomian merupakan bagian dari Sekretariat Daerah dan berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sementara dalam struktur TPID Sumut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berada sebagai Pembina/Pengarah Utama. Wakil Gubernur Sumut H. Surya menjadi Wakil Pengarah/Pimpinan Koordinasi, sedangkan Kepala Biro Perekonomian berperan sebagai Ketua Pelaksana/Koordinasi Harian.
“Kalau persoalannya adalah kinerja TPID dan pengendalian inflasi, tidak tepat kemudian seluruh beban kesalahan diarahkan kepada Kepala Biro Perekonomian,” kata Sutrisno kepada Monitorindonesia.com, Minggu (16/8/2026).
Sutrisno menilai posisi Poppy sebagai pelaksana harian TPID tidak dapat dilepaskan dari fungsi koordinasi dan kebijakan yang berada di tingkat pimpinan daerah.
Karena itu, menurut dia, apabila kinerja pengendalian inflasi Sumut dinilai buruk, evaluasi semestinya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pejabat pelaksana.
“Bobby sebagai Pembina/Pengarah Utama dan Surya sebagai Wakil Pengarah/Pimpinan Koordinasi juga harus bertanggung jawab terhadap kinerja TPID. Jangan sampai Poppy dijadikan kambing hitam atas persoalan yang merupakan tanggung jawab kolektif,” tegasnya.
Sutrisno bahkan meminta Bobby membuka secara terang alasan objektif pencopotan Poppy kepada publik. Menurutnya, istilah “penilaian akumulatif” tidak cukup apabila tidak disertai indikator, ukuran kinerja, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada pelanggaran atau kegagalan kinerja, jelaskan secara rinci. Apa indikatornya, apa target yang tidak tercapai, dan apa hasil evaluasinya? Jangan hanya menggunakan alasan penilaian akumulatif yang tidak pernah dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Kepala Biro Perekonomian bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan tunggal menentukan harga kebutuhan pokok. Tugas biro tersebut lebih luas, antara lain membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam koordinasi perumusan kebijakan, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian daerah.
Sutrisno pun menyindir gaya kepemimpinan Bobby yang dinilainya lebih banyak menampilkan aksi simbolik ketimbang menyelesaikan persoalan secara substantif.
Ia mencontohkan sikap Bobby yang pernah menegur pejabat Pemko Pematangsiantar terkait penggunaan kendaraan dinas pada hari libur.
“Bobby sebaiknya lebih banyak memahami tupoksi pejabat sebelum melimpahkan kesalahan kepada orang lain. Jangan sampai persoalan yang kompleks disederhanakan menjadi sekadar gimik,” katanya.
Sutrisno mengaku pernah bermitra dengan Poppy ketika yang bersangkutan masih menjadi staf di Bappeda Sumatera Utara. Ia menyebut Poppy saat itu dipercaya menjadi salah satu juru bicara Bappeda dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Sutrisno, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Poppy memiliki kapasitas sebagai perencana dan memahami persoalan tata ruang serta kebijakan pembangunan daerah.
Karena itu, ia mempertanyakan keputusan menempatkan Poppy sebagai Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut setelah pencopotan dari posisi Kepala Biro Perekonomian.
“Kalau Poppy dinilai kurang tepat sebagai Kepala Biro Perekonomian, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kompetensinya. Poppy memiliki kapasitas sebagai perencana dan memiliki kecakapan di bidang tata ruang. Mengapa tidak ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya, misalnya di Bapperida?” ujarnya.
Sutrisno kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan era Gubernur Edy Rahmayadi yang pernah menempatkan Dr. Naslindo Sirait sebagai Kepala Biro Perekonomian.
Ia juga menyoroti dugaan adanya faktor subjektivitas dalam pencopotan Poppy. Sutrisno menduga kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja, tetapi juga dapat dibaca sebagai bagian dari penataan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
“Jangan sampai pencopotan ini hanya karena like or dislike atau karena Poppy dianggap sebagai pejabat dari era Edy Rahmayadi,” katanya.
Menurut Sutrisno, jika benar terjadi upaya mengganti pejabat berdasarkan kedekatan dan loyalitas politik, maka birokrasi pemerintahan daerah berpotensi kehilangan prinsip profesionalitas.
“Jangan sampai seluruh pejabat harus menjadi Bobby’s men agar bisa bertahan. Pemerintahan bukan milik kelompok atau lingkaran tertentu. Birokrasi harus bekerja berdasarkan kompetensi, aturan, dan kepentingan publik,” tegasnya.
Sutrisno pun meminta Bobby tidak menjadikan persoalan inflasi sebagai alasan untuk mencari pihak yang mudah disalahkan.
“Kalau inflasi Sumut tinggi, pertanyaannya sederhana: salah siapa? Jangan hanya menunjuk pejabat pelaksana. Evaluasi harus dilakukan dari atas sampai bawah. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar objektif setiap keputusan pencopotan pejabat,” pungkas Sutrisno.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal Poppy Marulita Hutagalung. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi evaluasi kinerja birokrasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi. Jika keputusan pencopotan pejabat memang didasarkan pada kinerja, publik berhak mendapatkan parameter yang jelas—bukan sekadar alasan yang sulit diuji.
Catatan redaksi: Tanggal “Minggu, 26 Agustus 2026” pada permintaan tidak sesuai kalender; 26 Agustus 2026 jatuh pada Rabu.
