Jakarta, MI— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih menggunakan debt collector untuk menagih utang dengan cara mengancam dan menekan konsumen.
Yusril menegaskan, persoalan tunggakan kredit tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, tekanan psikologis, apalagi tindakan main hakim sendiri. Penagihan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia meminta perusahaan pembiayaan maupun kreditur menghentikan praktik mendatangi rumah debitur dengan ancaman, termasuk mengambil kendaraan atau barang yang dibeli melalui skema kredit secara paksa.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh pengusaha supaya jangan menggunakan debt collector yang mengancam masyarakat dan melakukan tekanan psikologis baik melalui telepon maupun secara langsung datang ke rumah-rumah dengan cara mengancam,” kata Yusril, Selasa (18/8/2026).
Yusril juga menyoroti tindakan mengambil sepeda motor atau barang milik konsumen hanya karena terjadi keterlambatan pembayaran. Menurutnya, persoalan kredit harus dikembalikan pada koridor hukum.
“Saya juga mengajak seluruh pengusaha agar tidak menggunakan cara-cara seperti misalnya merampas sepeda motor, merampas barang-barang yang sebenarnya pembelian dilakukan dengan kredit tapi kemudian lalai membayar lalu kemudian menggunakan cara-cara paksa seperti itu,” tegasnya.
Menurut Yusril, kreditur memiliki jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan piutang. Karena itu, tekanan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai metode penagihan.
“Tetaplah menggunakan jalur hukum yang benar, melakukan gugatan, penyitaan dan lain-lain, jangan melakukan cara-cara seperti itu,” ujarnya.
Yusril mengingatkan praktik penagihan dengan intimidasi bukan sekadar merugikan konsumen. Cara tersebut berpotensi memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
Ia bahkan menyinggung potensi bentrokan yang dapat terjadi ketika penagihan dilakukan secara kasar dan melampaui batas.
“Cara-cara seperti ini betul-betul akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik, tawuran di tengah-tengah masyarakat gara-gara debt collector yang menggunakan cara-cara yang tidak sepantasnya dilakukan di tengah-tengah masyarakat kita,” kata Yusril.
Peringatan tersebut muncul di tengah sejumlah persoalan dalam praktik penagihan pembiayaan yang mendapat perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyoroti berbagai risiko dalam industri pembiayaan, termasuk praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only yang dinilai dapat merugikan konsumen.**
