Jakarta, MI– Pemerintah memastikan regulasi baru transportasi online segera diterbitkan. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan aturan tersebut.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Prasetyo, percepatan regulasi ojol dilakukan setelah pemerintah dan DPR menggelar serangkaian pembahasan. Kesepahaman telah dicapai sehingga aturan kini memasuki tahap finalisasi.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujarnya.
Prasetyo juga mengapresiasi pimpinan DPR yang ikut mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,” katanya.
Setelah substansi disepakati, pemerintah masih harus menjalani proses harmonisasi dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan aplikator.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan memimpin langsung proses harmonisasi sebelum Perpres ditetapkan dan diterbitkan.
“Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco,” ujar Prasetyo.**
