BREAKINGNEWS

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Pemerintah dan DPR sepakat membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan keputusan itu disepakati dalam rapat pimpinan DPR bersama sejumlah menteri terkait di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini.

Rini mencatat saat ini terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu dari total 955.245 guru PPPK. Jumlah tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru nasional yang mencapai 526.689 formasi.

"Kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda," jelas Rini.

Selain menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat peluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Namun, perubahan status itu tidak dilakukan otomatis karena tetap melalui proses seleksi.

"Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.

Sementara itu, pemerintah masih menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk 2026. Perhitungan tersebut juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

"Akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional, tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027 | Monitor Indonesia