BREAKINGNEWS

RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Gedung DPR RI (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) resmi menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama empat wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam rapat, Saan Mustopa meminta pendapat seluruh fraksi atas RUU Migas yang sebelumnya diusulkan Komisi XII DPR. Pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.

Saan kemudian meminta persetujuan anggota DPR untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Langkah ini sebelumnya didahului persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil harmonisasi RUU Migas. Seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi dalam rapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Panja juga menyempurnakan draf secara teknis dalam 39 item, sementara catatan substansi diserahkan kepada pengusul.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," tuturnya.

Sejumlah perubahan juga masuk dalam draf hasil Panja. Selain ditetapkan sebagai RUU penggantian, penjelasan Pasal 7 dihapus. Istilah "kontraktor" juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I tentang ketentuan umum.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR | Monitor Indonesia