Jakarta, MI - Perubahan pola kerja di era digital membuat regulasi ketenagakerjaan dinilai tak lagi bisa hanya berfokus pada hubungan kerja konvensional. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan turut memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja informal serta pekerja berbasis platform digital.
Menurut Netty, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda, mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir. Mereka bekerja dengan sistem yang relatif fleksibel, tetapi tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan, pekerja gig membutuhkan kepastian perlindungan, terutama dalam aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial. Menurutnya, fleksibilitas dalam pola kemitraan tetap bisa dipertahankan, tetapi jangan sampai seluruh risiko pekerjaan justru dibebankan kepada pekerja.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Netty juga menyoroti pentingnya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan kepesertaan harus dibarengi dengan skema pembiayaan yang realistis. Pasalnya, pendapatan pekerja informal dan pekerja berbasis platform tidak selalu tetap setiap bulan.
“Jangan sampai skema perlindungan sosial justru sulit dijangkau oleh pekerja karena besaran iuran tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Negara perlu memastikan desain kepesertaannya realistis dan berkelanjutan,” ujar Netty.
Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut tanpa menghilangkan prinsip perlindungan terhadap pekerja.
Di sisi lain, Netty menekankan bahwa regulasi baru juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. Perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi, kata dia, bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Netty berharap pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang mampu mengikuti perkembangan dunia kerja, termasuk munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru akibat perkembangan teknologi.
Ia menilai regulasi yang adaptif diperlukan agar tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal hanya karena status atau pola kerjanya berbeda dengan sistem ketenagakerjaan konvensional.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkas Netty.
Rombak total bikin berita ulang dengan opening yang berbeda, lebih enak baca, renyah dan mengalir serta ramah dengan SEO, juga lengkapi kalimat langsung:
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Netty, pekerja gig membutuhkan kepastian pelindungan, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal. Namun, skema kepesertaan dan pembiayaannya harus disusun secara realistis karena pendapatan kelompok pekerja tersebut tidak selalu tetap.
Ia menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Netty.
Netty berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.
