Jakarta, MI - Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data penerima bansos yang terindikasi terkait judi online (judol) terbanyak di Indonesia. Jumlahnya mencapai 336.579 data.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan, temuan tersebut berasal dari pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.
Jawa Tengah dan Jawa Timur menyusul di bawah Jawa Barat.
“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” ujar Joko, Rabu (19/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap penerima bansos, tetapi juga seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Hasilnya, Kemensos menemukan 1.494.652 data yang terindikasi terkait judi online.
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” ungkap Joko.
Joko menegaskan, temuan transaksi judol tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi bisa tercatat atas nama anggota keluarga lain dalam satu KK, mulai dari anak, suami, istri hingga cucu.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.
Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang. Nilai terkecil hanya Rp5.000, sementara transaksi terbesar mencapai Rp2,68 miliar oleh satu orang.
Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut.
“Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka 1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu 1,9 juta. Yang paling banyak itu 2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit 5 ribu,” tuturnya.
Kemensos masih membuka ruang klarifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam data indikasi judol. Klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh. KPM yang merasa tidak pernah bermain judol dapat menyanggah, termasuk jika identitasnya diduga dipakai orang lain.
Sementara KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.
Hingga kini, baru 44 ribu KPM yang melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data terindikasi judol.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
