Jakarta, MI - Nama M. Arif Setiawan mencuat dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempersoalkan prosedur penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), Arif menyebut penggeledahan tersebut berpotensi tidak sah jika lokasi yang digeledah memang berbeda dengan lokasi dalam permohonan izin yang diajukan penyidik.
"Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif.
Keterangan itu muncul saat kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mencecar Arif soal prosedur penerbitan izin penggeledahan.
Menurut Arif, jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari tindakan tersebut bisa ikut dipersoalkan. Begitu pula dengan penyitaan apabila prosedurnya dinilai cacat.
"Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.
Siapa M. Arif Setiawan?
M. Arif Setiawan merupakan dosen tetap Fakultas Hukum UII yang telah mengajar sejak 1988. Bidang keahliannya adalah Hukum Acara Pidana.
Arif lahir di Bandung pada 10 Juli 1962. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum UII dan lulus pada 1987. Pendidikan magister hukum diselesaikannya di Universitas Indonesia pada 1996, sedangkan gelar doktor diraih dari Universitas Diponegoro pada 2010.
Di luar aktivitas akademik, Arif juga tercatat berprofesi sebagai advokat sejak 1987.
Kariernya di UII terbilang panjang. Ia pernah menjadi Staf Pembela Umum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII pada 1985-1991.
Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum FH UII pada 1994-1997, Pembantu Dekan II Bidang Keuangan FH UII pada 1995-1998, hingga Kepala Badan Administrasi Umum UII pada 1998-2001.
Sejak 2007, Arif juga tercatat sebagai peneliti di Centre for Local Law Development Studies (CLDS) atau Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal FH UII.
Keterangan Arif dan Legalitas Penggeledahan
Dalam praperadilan ini, Arif memberikan pendapatnya sebagai ahli untuk menguji aspek hukum dari tindakan penyidik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan lokasi dalam permohonan izin dengan lokasi penggeledahan.
Arif mempertanyakan bagaimana izin dapat diterbitkan apabila permohonan menyebut wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujar Arif.
Pandangan tersebut jelas menjadi keuntungan bagi pihak Febrie. Namun, pendapat ahli dalam persidangan bukanlah putusan hukum. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya penggeledahan tetap berada di tangan hakim praperadilan.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Febrie juga belum selesai hanya karena muncul perdebatan mengenai prosedur penggeledahan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara PT Asabri. Ia juga dijerat dalam perkara TPPU bersama advokat Don Ritto.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.
Temuan tersebut kini ikut dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
