Jakarta, MI - Karhutla yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan dinilai sudah tak bisa lagi dianggap sebagai bencana daerah. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah pusat menetapkan karhutla Kalimantan sebagai bencana nasional.
Desakan itu muncul setelah kondisi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Di Palangka Raya, indeks kualitas udara (AQI) bahkan menembus 487 atau masuk kategori berbahaya. Jarak pandang turun menjadi sekitar 1,4 kilometer, sementara BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA.
"Kondisi di Kalteng, Kalsel, Kalbar saat ini sudah di luar batas kewajaran. AQI Palangka Raya tembus 487, kategori berbahaya, jarak pandang tinggal 1,4 kilometer, dan BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
"Ini bukan lagi skala yang bisa ditangani status darurat daerah, makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya, sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana," tuturnya.
Menurut politikus PKB itu, keterbatasan APBD membuat daerah kesulitan menangani karhutla dalam skala besar.
"Karena penanganan selama ini daerah terbukti tidak cukup kuat menangani kebakaran dan APBD daerah yang jelas terbatas," kata dia.
Dengan status bencana nasional, Daniel berharap pengerahan anggaran, personel, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian.
"Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pusat, anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca, bisa dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian," ungkapnya.
Tak hanya penanganan di lapangan, Daniel juga meminta Kementerian Kesehatan segera menetapkan protokol kesehatan di wilayah yang terdampak asap. Ia mendorong distribusi masker N95, pembukaan posko kesehatan di wilayah dengan AQI tinggi, serta aturan yang jelas soal penghentian sementara kegiatan sekolah atau pengalihan ke pembelajaran daring.
"Kami juga mendorong Kemenkes menetapkan protokol kesehatan resmi di wilayah terdampak, mulai dari distribusi masker N95 massal, posko kesehatan di titik AQI tinggi, hingga panduan jelas kapan sekolah harus diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, supaya anak-anak dan masyarakat tidak terus-menerus terpapar udara berbahaya sementara penanganan di lapangan masih berjalan," tuturnya.
Palangka Raya menjadi salah satu wilayah dengan kondisi udara terburuk. AQI pada 19 Agustus 2026 tercatat 487 dan masuk kategori berbahaya. Kabut asap juga membuat jarak pandang di sejumlah wilayah hanya sekitar 1,4 kilometer.
Gangguan akibat asap bahkan mulai masuk ke sekolah. Dinas Pendidikan Banjarbaru menunda jam masuk TK, SD, dan SMP hingga pukul 09.00 Wita.
