Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran operasional penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp290,9 miliar.
Menurut Rajiv, pencairan anggaran tak bisa ditunda karena karhutla terus berdampak pada masyarakat dan memperburuk kualitas udara. Anggaran tersebut sebelumnya telah menjadi kesimpulan rapat Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (18/8/2026).
"Kementerian Keuangan harus segera mencairkan anggaran operasional penanganan karhutla yang telah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan pada 18 Agustus lalu,” ujar Rajiv melalui keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Rajiv juga meminta Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah mengambil langkah luar biasa untuk menghadapi karhutla yang masih muncul di sejumlah wilayah Kalimantan.
Data BNPB pada Jumat (21/8/2026) mencatat karhutla kembali terjadi di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di Paser, titik api muncul di Tanah Grogot, Batu Sopang, dan Batu Engau dengan total lahan terbakar sekitar 25,29 hektare.
Sementara di Kutai Kartanegara, kebakaran terjadi di Loa Kulu, Tenggarong, Pendingin di Kecamatan Sanga-Sanga, Muara Muntai, Muara Jawa, dan Kota Bangun pada Rabu (19/8/2026). Total lahan yang terbakar mencapai 49,55 hektare, dengan area terbesar berada di Kelurahan Pendingin seluas 42 hektare.
“Karhutla saat ini telah berdampak pada kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi. Nah, kondisi itu diperparah cuaca kering karena fenomena El Nino. Jadi, harus penanganan luar biasa,” tegas Rajiv.
Ia mengapresiasi upaya BNPB, kepolisian, pemerintah daerah dan pihak lainnya dalam menangani asap karhutla yang mulai masuk ke permukiman warga.
Menurut Rajiv, sinergi Manggala Agni, TNI-Polri dan pemerintah daerah perlu diperkuat, terutama untuk melakukan pendinginan dini sebelum api meluas.
Selain penanganan di lapangan, pemerintah diminta menyiapkan pemulihan setelah kebakaran padam. Langkahnya antara lain menanam kembali kawasan terdampak, memperketat patroli terpadu di wilayah rawan, serta memperluas sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat dan korporasi.
Rajiv juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Penyebab kebakaran harus ditelusuri agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan.
"Penegakan hukum harus berjalan dan terukur sambil berjalan dengan upaya pemulihan karhutla, dan penyebab kebakarannya tetap harus diselidiki," pungkasnya.
