BREAKINGNEWS

Akta PT Ternyata Sangat Penting, Supratman Andi Agtas Beberkan Alasannya

Akta PT Ternyata Sangat Penting, Supratman Andi Agtas Beberkan Alasannya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Haryara Tambunan

Jakarta, MI - Persoalan legalitas perusahaan menjadi salah satu isu yang mencuat dalam dialog terbuka “Pasti Ada Solusi” yang kembali digelar Kementerian Hukum. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum sekaligus mencari jalan keluar bersama.

Dialog tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan telah memasuki episode ke-12 sejak pertama kali diluncurkan pada 5 Juni 2026. Hingga episode terbaru, program tersebut telah menerima 322 pengaduan langsung dari masyarakat.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Kementerian Hukum berkaitan dengan pentingnya legalitas badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dibuktikan melalui akta kenotariatan.

Supratman menegaskan, keberadaan akta tersebut bukan sekadar formalitas. Dokumen itu diperlukan untuk memastikan kepastian mengenai kepemilikan modal atau saham, termasuk ketika terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan perusahaan.

“Kenapa harus ada akta, itu supaya tercatat betul dan verifikasi pemegang saham. Kalau terjadi perubahan kepengurusan, itu bisa memberi kepastian secara hukum,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, pencatatan yang jelas sejak awal dapat membantu mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, terutama ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antarpemegang saham.

Kepastian legalitas menjadi semakin penting karena struktur kepemilikan dan kepengurusan perusahaan dapat mengalami perubahan seiring perkembangan bisnis. Dengan pencatatan yang tertib, setiap perubahan dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis, Haryara Tambunan, menyambut baik ruang dialog yang dibuka Kementerian Hukum melalui program tersebut.

Ia memastikan KADIN akan terus membuka ruang sinergi dengan pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan hukum dan dunia usaha, termasuk kementerian, notaris, serta pemangku kepentingan lainnya.

Haryara menilai, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat pada dasarnya dapat dicari jalan keluarnya melalui komunikasi dan musyawarah.

“KADIN selalu siap, Bapak Menteri, jika harus bersinergi dan mendengar masukan dengan siapapun itu. Karena kita yakin semua permasalahan pasti ada solusinya, termasuk dengan musyawarah,” kata Haryara.

Dialog “Pasti Ada Solusi” pun diharapkan tidak berhenti sebagai forum pengaduan, tetapi menjadi jembatan untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam mencari penyelesaian persoalan secara konstruktif.

Dengan semakin banyaknya aduan yang masuk, program ini sekaligus menunjukkan pentingnya akses masyarakat terhadap layanan dan kepastian hukum yang mudah dipahami serta dapat ditindaklanjuti.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Legalitas PT Jadi Sorotan, Supratman Andi Agtas: Akta Beri Kepastian Hukum, Pelaku Usaha Siap bersinergi | Monitor Indonesia