Jakarta, MI - Polisi membongkar modus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Lahan sengaja dibakar untuk membuka kebun sawit dengan biaya operasional lebih murah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan modus tersebut ditemukan dalam perkara karhutla yang ditangani sembilan Polda.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Dugaan motif itu juga terlihat dari barang bukti yang disita penyidik. Salah satunya bibit sawit yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” jelasnya.
Irhamni menyebut pembakaran dilakukan saat musim panas karena lahan lebih mudah terbakar. Setelah dibersihkan dengan cara dibakar, lahan kemudian disiapkan untuk ditanami sawit ketika musim hujan tiba.
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan melakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” katanya.
72 Orang Jadi Tersangka
Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Dari penanganan perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ungkap Irhamni.
Sembilan Polda itu yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Barang bukti yang diamankan juga beragam. Penyidik menyita 35 korek api, BBM jenis solar, Pertalite dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHP.
