BREAKINGNEWS

Kemhan Tegaskan Unhan Tak Larang Hijab, Seragam Kadet Perempuan Bakal Disesuaikan

Kemhan Tegaskan Unhan Tak Larang Hijab, Seragam Kadet Perempuan Bakal Disesuaikan
Kemhan Tegaskan Unhan Tak Larang Hijab, Seragam Kadet Perempuan Bakal Disesuaikan

Jakarta, MI — Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, polemik tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi aturan seragam agar penggunaan hijab dapat diakomodasi dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet.

Kemhan menegaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan mengenakan hijab.

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," demikian keterangan Setjen Kemhan RI yang dipublikasikan melalui akun resmi Unhan, Senin (24/8/2026).

Sebaliknya, aturan kehidupan kadet justru menempatkan ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan. Kadet diwajibkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing.

Hak untuk beribadah juga secara tegas dijamin selama menjalani pendidikan. Ketentuan mengenai waktu istirahat, salat, dan makan pun dilaksanakan sesuai kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Namun, persoalan muncul dalam kegiatan tertentu, khususnya Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang digelar di Akademi Militer, Magelang.

Kemhan menjelaskan, pada kegiatan tertentu kadet perempuan dapat diwajibkan menyesuaikan pakaian dengan kebutuhan latihan. Pertimbangannya berkaitan dengan keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, penggunaan perlengkapan, serta standar keseragaman.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan," jelas Kemhan.

Kemhan menekankan aturan teknis tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan ataupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

Meski demikian, pemerintah kini mengambil langkah lebih jauh. Atas arahan Menteri Pertahanan, aturan seragam kadet perempuan akan dievaluasi dan disempurnakan.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tegas Kemhan.

Seragam berhijab nantinya akan dibuat dengan ketentuan yang seragam dan proporsional. Pengaturan mencakup tata cara penggunaan hijab yang tetap memenuhi unsur kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak menghambat gerak selama pendidikan dan latihan.

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah muncul informasi di media sosial mengenai kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab saat menjalani proses pendidikan di Unhan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut meminta klarifikasi. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah menilai larangan hijab, jika benar terjadi, dapat menyentuh persoalan hak konstitusional warga negara.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah, Sabtu (22/8/2026).

Kini Kemhan menegaskan arah kebijakan: disiplin militer dan pendidikan karakter tidak boleh dipertentangkan dengan penghormatan terhadap agama.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kemhan Tegaskan Unhan Tak Larang Hijab, Seragam Kadet Perempuan Bakal Disesuaikan | Monitor Indonesia