Pergub JKA Diprotes, Badri Hasan: Pemerintah Aceh Jangan Abaikan Hak Rakyat

Banda Aceh, MI – Kebijakan Pemerintah Aceh soal Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini tak lagi sekadar polemik teknis—ini alarm keras bahwa arah kebijakan mulai menjauh dari kepentingan rakyat. Akademisi hukum dari UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman, secara tegas mengingatkan: jika dibiarkan, kegaduhan ini bisa meruntuhkan fondasi jaminan kesehatan yang selama ini jadi kebanggaan Aceh.
Badri menegaskan, JKA bukan program biasa yang bisa diutak-atik seenaknya. Ia berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan masyarakat secara penuh, adil, dan inklusif. Namun, implementasi Pergub justru memicu resistensi luas—indikasi kuat adanya cacat serius dalam perumusan kebijakan.
“Masalahnya bukan pada konsep JKA, tapi pada carut-marut data dan lemahnya sinkronisasi. Ini bukan hal kecil—ini sumber utama kekacauan,” tegas Badri, Selasa (5/5/2026).
Ia membeberkan bahwa sistem JKA saat ini masih bertumpu pada klasifikasi peserta yang rawan tumpang tindih: PBI, non-PBI, hingga peserta mandiri yang terhubung dengan BPJS. Tanpa validasi data yang akurat dan transparan, kebijakan justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat—bukan solusi.
Lebih tajam lagi, Badri menyindir cara Pemerintah Aceh merespons gelombang penolakan publik. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berlindung di balik dalih administratif atau tekanan politik.
“Penolakan ini bukan gangguan, ini peringatan. Kalau tidak dibaca dengan serius, Pemerintah Aceh justru sedang mempertaruhkan kepercayaan rakyat,” katanya.
Ia menilai, Pergub Nomor 2 menunjukkan adanya jurang lebar antara desain kebijakan di atas kertas dengan realitas di lapangan. Jika tidak segera diperbaiki, dampaknya bisa fatal: masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan birokrasi yang seharusnya tidak ada.
Badri juga mengingatkan bahwa keberlanjutan JKA kini berada di titik kritis. Tanpa langkah konkret—validasi data berkala, transparansi pembiayaan, dan penyederhanaan layanan—program ini berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai jaring pengaman sosial.
“JKA itu benteng terakhir rakyat kecil. Kalau ini runtuh karena salah urus, itu bukan sekadar kegagalan kebijakan—itu pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Badri menekankan bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum koreksi total, bukan sekadar tambal sulam regulasi. Pemerintah Aceh, DPRA, hingga instansi terkait dituntut berhenti bermain aman dan mulai bekerja serius.
“Ini bukan soal prosedur, ini soal nyawa dan hak rakyat. Kalau kebijakan tidak berpihak pada masyarakat, maka kebijakan itu gagal—sesederhana itu,” pungkasnya.
Topik:
