Banda Aceh, MI – Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mempertanyakan keterlambatan pencairan anggaran bantuan bencana saat bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Pemprov menegaskan dana sekitar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian bukan merupakan transfer tunai yang mengendap di kas daerah, melainkan diwujudkan dalam bentuk program dan bantuan langsung bagi petani.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan penjelasan tersebut perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana.
"Substansi yang disampaikan Bapak Menteri benar, namun mekanisme penganggarannya tidak seluruhnya berupa transfer dana ke Pemerintah Aceh. Sebagian besar diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan, dan bantuan yang langsung diterima masyarakat," ujar Nurlis, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, total dukungan pemulihan sektor pertanian dari Kementerian Pertanian mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 miliar dialokasikan melalui satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota untuk program optimalisasi lahan serta rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah melalui skema Tugas Pembantuan (TP).
Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola langsung oleh satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian. Anggaran itu digunakan untuk penyediaan alat dan mesin pertanian, bibit padi, bibit jagung, serta bantuan perkebunan yang langsung disalurkan kepada penerima manfaat.
"Anggaran tersebut berada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bukan di kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota," tegas Nurlis.
Pemprov juga mengungkapkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, realisasi anggaran pada program optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah yang berada di bawah satker daerah telah mencapai 47,8 persen dari total Rp515 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan data terbaru Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, luas lahan sawah terdampak bencana mencapai 57.485 hektare, terdiri atas 27.437 hektare rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, serta 120 hektare sawah yang hilang.
Saat ini, program rehabilitasi dan optimalisasi lahan untuk sawah rusak ringan maupun sedang telah berjalan di area seluas 40.852 hektare. Program tersebut dilaksanakan secara bersama oleh Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, serta dinas pertanian kabupaten/kota di wilayah terdampak.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Mentan Andi Amran Sulaiman yang mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan anggaran bantuan bencana menjadi sorotan publik. Pemprov Aceh menegaskan tidak ada dana bantuan yang sengaja ditahan pemerintah daerah karena sebagian besar bantuan memang disalurkan melalui mekanisme program pemerintah pusat, bukan transfer dana langsung.**
