BREAKINGNEWS

Prabowo Copot M Nasir, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Prabowo Copot M Nasir, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Foto: Dok. MI)

Banda Aceh, MI - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Penunjukan Taufik dilakukan setelah M Nasir tidak lagi menduduki jabatan Sekda Aceh. Nasir kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Serah terima Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Aceh berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh, Senin (24/8/2026). SK diserahkan oleh Asisten III Setda Aceh A Murtala dan disaksikan Kepala BKA Abd Qahar.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengikuti penyerahan SK secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

Siapa Taufik?

Taufik sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim Aceh. Kini ia mendapat tugas mengisi posisi strategis sebagai Plt Sekda Aceh.

Sebagai Sekda, Taufik akan membantu mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan kebijakan gubernur berjalan di lingkungan pemerintahan Aceh.

Dek Fadh meminta Taufik menjalankan amanah tersebut secara profesional sekaligus menjaga stabilitas birokrasi.

“Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh,” kata Dek Fadh. 

Prabowo Berhentikan M Nasir

Pergantian Sekda Aceh terjadi setelah M Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan dilakukan Dek Fadh di lokasi yang sama.

“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ujar Dek Fadh. 

Ia menyebut Nasir telah memberikan kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Namun, rotasi jabatan merupakan keputusan pimpinan daerah.

“Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ucapnya.

Pergantian tersebut juga berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh.

“Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden),” kata Nurlis.

Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026, pemberhentian M Nasir ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, Nasir diberhentikan dengan hormat dan mendapat ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keppres tersebut. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Prabowo Copot M Nasir, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh | Monitor Indonesia