BREAKINGNEWS

WNA Portugal Ditangkap di Bandara Bali, Nekat Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin

WNA Portugal Ditangkap di Bandara Bali, Nekat Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin
WNA Portugal Ditangkap di Bandara Bali, Nekat Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin

Badung, MI– Aparat keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal membawa puluhan amunisi ilegal ke dalam penerbangan internasional. 

Perempuan berinisial ACRDCFN (47) ditangkap setelah petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle tersimpan di dalam tas ranselnya.

Penangkapan terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (20/6/2026) malam saat perempuan tersebut hendak terbang menuju Abu Dhabi.

Kasus itu terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di area pemeriksaan keamanan bandara. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas milik penumpang tersebut.

Setelah mendapat persetujuan pemilik tas, petugas melakukan pemeriksaan manual dan menemukan puluhan amunisi yang masih tersimpan rapi dalam kotaknya.

"Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang dibungkus tisu putih dan disimpan di salah satu saku tas ransel berwarna hitam," ujar PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana.

Temuan tersebut langsung membuat petugas mengamankan perempuan asal Portugal itu bersama seluruh barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Dalam pemeriksaan awal, ACRDCFN mengakui seluruh amunisi tersebut adalah miliknya. Ia berdalih merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan biasa menggunakan tas tersebut untuk latihan menembak.

Menurut pengakuannya, amunisi itu diduga tertinggal di dalam tas dan tidak disadari masih terbawa saat melakukan perjalanan internasional ke Indonesia.

Namun alasan tersebut tidak menghapus persoalan hukum yang dihadapi. Polisi menegaskan perempuan tersebut tidak memiliki dokumen maupun izin resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan dan membawa amunisi di wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah terkait kepemilikan, penyimpanan maupun membawa amunisi tersebut di Indonesia," kata Suka.

Selain mengamankan 50 butir amunisi, polisi juga menyita satu kotak amunisi dan tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal untuk memastikan latar belakang dan tujuan amunisi itu dibawa ke Indonesia.

Polisi juga tengah menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, perempuan asal Portugal tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa pengawasan keamanan di bandara internasional terus diperketat, terutama terhadap barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

WNA Portugal Ditangkap di Bandara Bali, Nekat Bawa 50 Butir | Monitor Indonesia