BREAKINGNEWS

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggar Visa hingga Pelaku Aktivitas Ilegal

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggar Visa hingga Pelaku Aktivitas Ilegal
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggar Visa hingga Pelaku Aktivitas Ilegal

Bali, MI– Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) dari Bali sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penindakan dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan tindakan administratif tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan seluruh kantor imigrasi di Bali melalui operasi lapangan dan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas warga asing.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali," ujar Felucia dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Penindakan dilakukan oleh seluruh satuan kerja Imigrasi di Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung.

Berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran batas masa tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menindak WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas ekonomi ilegal, mengganggu ketertiban umum, hingga melanggar norma adat setempat.

Felucia menegaskan Indonesia, khususnya Bali, tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing. Namun, seluruh WNA diwajibkan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Menurutnya, sanksi deportasi disertai penangkalan diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selama semester pertama 2026, Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah keberhasilan dalam pengawasan orang asing melalui kerja sama lintas instansi. Pada Maret 2026, petugas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Di bulan yang sama, Imigrasi turut mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice. Sementara pada Juni 2026, petugas menggagalkan upaya pelarian buronan Interpol asal Australia berkat koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keberadaan warga negara asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum maupun peraturan keimigrasian, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif," katanya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggar | Monitor Indonesia