Tabanan, MI – Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam berinisial KD yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan para pelaku.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan, kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Seluruhnya merupakan laki-laki yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," kata AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat pengeroyokan, yakni pakaian milik para pelaku, sebatang besi, dan sebatang bambu.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
"Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Made Teddy Satria Permana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban tewas setelah diduga menjadi sasaran aksi main hakim sendiri akibat tuduhan pencurian ayam. Penetapan lima tersangka menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang tetap diproses sesuai hukum, terlepas dari dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.**
