BREAKINGNEWS

Sengketa Penarikan Mobil Jadi Pemicu Anggota TNI Aniayaan Dua Brimob

Sengketa Penarikan Mobil Jadi Pemicu Anggota TNI Aniayaan Dua Brimob
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah

Serang, MI– Kodam III/Siliwangi mengungkap kronologi keterlibatan seorang anggota TNI dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang terjadi di kawasan Drangong, Kota Serang. Insiden tersebut bermula dari upaya penarikan paksa kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menjelaskan bahwa anggota Kodim 0602/Serang berinisial Kopda RI berada di lokasi karena rekannya yang berprofesi sebagai debt collector terlibat perselisihan dengan pemilik kendaraan yang hendak ditarik.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anggota Brimob Polda Banten, yakni Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Penolakan terhadap penarikan kendaraan memicu cekcok yang kemudian berkembang menjadi keributan.

Menurut Mahmuddin, Kopda RI awalnya datang untuk melerai pertikaian yang terjadi. Namun situasi semakin memanas setelah terjadi aksi saling pukul di lokasi kejadian.

"Kopda RI diduga terpancing emosi saat melihat rekannya terlibat pemukulan sehingga ikut melakukan kekerasan," ujar Mahmuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa saat kejadian, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang terlibat dalam keributan tersebut merupakan anggota kepolisian.

Meski demikian, Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Kopda RI sebagai pelindung atau beking kelompok debt collector masih menjadi bagian dari penyelidikan. Kasus tersebut kini ditangani Denpom III/Serang untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Kodam III/Siliwangi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat atau membekingi aktivitas debt collector ilegal. Institusi TNI, kata Mahmuddin, berkomitmen mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kodam III/Siliwangi mengungkap kronologi keterlibatan seoran | Monitor Indonesia