Tangerang, MI— Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang pedagang cilok berinisial P (33) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi pembunuhan itu didasari rasa dendam pelaku yang mengaku kerap diintimidasi dan dimintai uang oleh korban.
Kapolsek Cikupa melalui Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan pelaku utama berinisial MS (17) nekat menghabisi nyawa korban setelah menaruh sakit hati selama beberapa waktu. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, BT (41), yang akhirnya ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban. Berdasarkan keterangan mereka, itu yang memicu aksi pembunuhan," kata Syaiful, Minggu (7/6/2026).
Menurut penyidik, setelah mendengar cerita anaknya, BT bersama MS mendatangi kontrakan korban. Di lokasi itulah keduanya diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas.
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ayah dan anak.
"Pelakunya dua orang, ayah dan anak. Keduanya mengakui terlibat langsung dalam pembunuhan itu," ujar Syaiful.
Usai melakukan aksi keji tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke Salatiga, Jawa Tengah. Namun langkah mereka terhenti setelah polisi berhasil menangkap keduanya di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026).
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh. Polisi menemukan sedikitnya delapan luka sabetan senjata tajam dengan ukuran yang bervariasi.
Selain luka akibat senjata tajam, tim forensik juga menemukan sejumlah memar yang diduga berasal dari benturan benda tumpul.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran pembunuhan brutal.
"Hasil pemeriksaan menemukan delapan luka akibat senjata tajam serta beberapa luka memar pada tubuh korban," katanya.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara.**

