Tangerang Selatan, MI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menahan Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren berinisial TAB dalam kasus dugaan korupsi pinjaman gadai berbasis syariah.
Sementara seorang nasabah berinisial JI yang turut ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih buron dan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penahanan terhadap TAB dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pinjaman gadai syariah yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025. Dalam perkara tersebut, JI diketahui mengajukan 10 kontrak pinjaman dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara tersangka JI dan TAB untuk mempermudah proses pencairan pinjaman.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pengembalian seluruh barang jaminan kepada nasabah tanpa dilakukan pelunasan pinjaman terlebih dahulu,” ujar Apreza.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk kerugian negara masih dalam proses audit,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung menjelaskan bahwa penahanan terhadap TAB dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, tersangka JI belum pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali.
“Penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini proses pencarian terus dilakukan dan identitasnya akan segera diterbitkan dalam daftar pencarian orang,” tegas Ronny.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Kejari Tangsel menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas layanan gadai syariah agar tetap berjalan transparan dan sesuai aturan. Masyarakat juga diminta tidak khawatir menggunakan layanan Pegadaian Syariah karena penindakan dilakukan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel,” ujar Ronny.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil audit kerugian negara dan memburu tersangka JI yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.**
