Batam, MI– Dua pemuda di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia yang diketahui merupakan pegawai pemerintah negara tersebut. Korban dipukul, diancam akan dibunuh, hingga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
Kedua pelaku berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri pada Minggu (5/7/2026), sehari setelah aksi tersebut dilaporkan korban.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial AI (29), warga negara Malaysia, melapor menjadi korban pemerasan dan kekerasan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Batam.
"Tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FDD alias Rizal dan AR alias Raja. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Eko, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku di Cafe Malaya. Setelah itu keduanya mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum kemudian menuju Hotel The Hills di kawasan Kampung Seraya untuk menginap.
Sesampainya di hotel, salah satu pelaku berpura-pura izin ke toilet. Namun, pelaku justru keluar sambil membawa kunci kamar korban.
Tak lama kemudian, pelaku kembali bersama rekannya. Di dalam kamar hotel, keduanya langsung mengintimidasi korban dan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menyerahkan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta. Namun aksi para pelaku tidak berhenti di situ.
Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku diduga memukul hidung korban dan menghajarnya dua kali di bagian pelipis kiri. Dalam kondisi tertekan, korban kembali dipaksa mengirim uang sebesar Rp3 juta.
"Di bawah ancaman dan kekerasan tersebut, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah menerima total Rp5 juta, kedua pelaku melarikan diri," kata Eko.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.**
