BREAKINGNEWS

Diduga Dikeroyok, Pria Alami Luka Serius di Kepala hingga Kaki, Polsek Babelan Terima Laporan

Diduga Dikeroyok, Pria Alami Luka Serius di Kepala hingga Kaki, Polsek Babelan Terima Laporan
Mario Stefarus Manalu, Korban Pengeroyokan di Babelan, Kab. Bekasi (Foto: Repro)

Bekasi, MI - Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Sabtu (11/4/2026), sekira pukul 04. 00 WIB dinihari.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/25/IV/2026/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Gibson Manalu merupakan warga Rawa Bugel RT.01/RW.10 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Menurut isi laporan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 04.00 WIB dinihari di Jl. Ujung Harapan RT.001/RW.015, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi. 

Menurut catatan kePolisian, Korban bernama lengkap: Mario Stefarus Manalu awalnya dibonceng menggunakan 1 unit sepeda motor jenis matic No Pol: B-5258-TUD oleh seorang laki-laki yang dia kenal. 

Setibanya di Jl. Ujung Harapan RT.001/015, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi sekitar pukul 04.15 WIB, motor dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, punggung, badan sebelah kiri, tangan kanan dan kiri, serta kaki sebelah kanan.

Peristiwa kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Oleh IPDA Manulang NRP 85120280 Dalam laporan Polisi mencantumkan Pasal 262 KUHP.

Pasal 262 KUHP umumnya merujuk tentang sumpah palsu, bukan rujukan yang umumnya Pasal pasal pengeroyokan Pasal 170 KUH Pidana. 

Polsek Babelan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan saat laporan dibuat: 1 buah tang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini untuk melapor guna mempercepat proses penyelidikan. (M. Aritonang)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru