Anggaran Penginapan Dinas DPRD Cirebon Tembus Rp4,31 Miliar

Kabupaten Cirebon, MI - Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menganggarkan dana sebesar Rp4,31 miliar untuk kebutuhan penginapan dalam perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2026. Besarnya anggaran ini menjadi sorotan, terutama di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang sedang didorong pemerintah.
Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP. Anggaran itu dibagi ke dalam ratusan paket kegiatan yang tersebar sepanjang tahun.
Dari rincian yang ada, porsi terbesar berasal dari sekitar 50 paket kegiatan dengan total nilai mencapai Rp4,02 miliar. Sementara kelompok paket lainnya, dengan jumlah yang hampir sama, memiliki nilai sekitar Rp284,8 juta. Secara keseluruhan, totalnya mencapai Rp4,31 miliar.
Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercatat sedikitnya 122 paket belanja penginapan dengan nilai yang bervariasi. Mayoritas pengadaan dilakukan melalui metode langsung atau skema pengecualian, sesuai aturan yang berlaku untuk perjalanan dinas.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD 2026 dan digunakan sebagai bagian dari pendukung kegiatan perjalanan dinas luar daerah DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti menghapus kegiatan perjalanan dinas. Menurutnya, kegiatan tersebut tetap diperlukan, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait penghematan belanja daerah.
"Perjalanan dinas tetap penting karena bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Tapi sekarang harus lebih selektif dan mengikuti aturan efisiensi," ujar Hasan.
Hasan menambahkan, DPRD akan lebih memfokuskan perjalanan dinas pada agenda yang benar-benar penting dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah. Kegiatan seperti kunjungan kerja dan studi komparasi tetap berjalan, tetapi dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur.
Ia juga menekankan adanya perubahan orientasi, dari kuantitas menuju kualitas. Setiap perjalanan dinas diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan atau program yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Cirebon.
"Sekarang bukan soal seberapa banyak kunjungan, tapi apa hasilnya. Harus ada output yang bisa diterapkan," tegasnya.
Hasan mengatakan, upaya efisiensi anggaran juga dipengaruhi oleh pengelolaan kas daerah yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dengan adanya pembatasan penggunaan anggaran tiap bulan, DPRD dituntut lebih cermat dalam menjalankan program kerja.
Anggaran yang tidak terpakai nantinya akan masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), kecuali dialihkan melalui mekanisme perubahan anggaran yang disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah.
"Kalau tidak digunakan, jadi SILPA. Tapi kalau mau dialihkan, harus dibahas di perubahan anggaran dan disepakati dalam rapat paripurna," imbuhnya.
Sejalan dengan kebijakan efisiensi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon juga mulai mengarahkan kegiatan perjalanan dinas ke wilayah internal. Anggota dewan didorong untuk turun langsung ke kecamatan dan desa guna memantau pembangunan.
Selain itu, penerapan skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH) juga mulai dipertimbangkan, agar anggota dewan bisa lebih optimal dalam menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
"Kita dorong lebih banyak turun ke dapil untuk melihat langsung kondisi masyarakat. Tapi mekanismenya masih dibahas," tutur Hasan.
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu fungsi utama DPRD, terutama dalam hal pengawasan. Karena itu, perjalanan dinas tetap dilakukan, namun dengan pendekatan yang lebih efektif, hemat, dan berorientasi pada hasil.
"Bukan dihilangkan, tapi diarahkan supaya lebih bermanfaat dan berkualitas," tutupnya.
Topik:
