BREAKINGNEWS

Tiga Penanggungjawab Medis RSUD Kab. Bekasi Digugat Melalui BPSK Dugaan Malpratek

Tiga Penanggungjawab Medis RSUD Kab. Bekasi Digugat Melalui BPSK Dugaan Malpratek
Majelis Hakim BPSK (Foto: Dok MI)

Bekasi, MI - Pasien RS berinisial MA, melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “AURA KEADILAN” Anggiat Hutapea, Ferry Lumban Gaol, dan Chuk Vernon Manalu, menggugat dr. Dewidanawati selaku dr. Penanggung-jawab Poli Linik TB MDR (Multidrug-Resistant Tuberculosis) RSUD, dr. Arief Kurnia selaku Dirut RSUD kala itu, dr. Alamsyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bekasi kala itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bekasi. 

Untuk kali ke-3 Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bekasi yang beralamat di lokasi perkantoran Pemerintah Kota Bekasi itu menggelar persidangan, Rabu (22/4). Masing masing pihak diwakili kuasa hukumnya, terkecuali penggugat, principal (MA) turut hadir. 

Usai ketuk palu pertanda persidangan dibuka, masing-masing pihak mendapat kesempatan memberikan tanggapan atas gugatan penggugat yang merupakan catatan Panitera persidangan. Sidang kali ini dianggap cukup yang kemudian, majelis hakim yang diketuai, Verry memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan principalnya pada agenda sidang pekan depan tanpa harus diundang lagi. 

Dalam surat gugatan nomor: 09/0-BPSK/N.2026 tertanggal 26 Februari 2026 tersebut, Penggugat menggugat tiga orang yang diduga bertanggung-jawab terhadap pelayanan medis di RSUD Bekasi itu, yakni: Dr. H. Almsyah, selaku Kepala Dinas Kesehatan kala itu, Dr. Dewidanawati, selaku dr penanggung-jawab Poli Linik kala itu, dan Dr. Arief Kurnia selaku Direktur RSUD Kabupaten Bekasi saat peristiwa itu terjadi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan uraian gugatan dan keterangan Penggugat, permasalahan bermula pada tanggal 27 Juli 2023. MA awalnya hanya mengeluh flu dan pilek saat berobat di Puskesmas Setia Mekar, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Namun ketika dirujuk ke Poliklinik TB-MDR RSUD Kabupaten Bekasi, dan hasil diagnosa di Poli Linik TB MDR, dr. Mengatakan MA menderita Sequaclae of Tuberculosis (B90) atau TBC.

“Saya kaget sekali mendengar hasil diagnosa dr tersebut. Awalnya saya hanya flu dan pilek, tiba-tiba divonis TB Resisten Obat (TB-RO). Padahal seumur hidup keluarga saya tidak ada yang kena TBC,” ujar MA saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).

Setelah mengonsumsi obat sebanyak 5 hingga 6 jenis mulai tanggal 3 Agustus 2023, kondisi kesehatan MA justru memburuk drastis. Ia mengaku mengalami penurunan nafsu makan, nyeri otot dan sendi hingga sulit bergerak, berat badan turun hingga 10 kg, bahkan mengalami batuk berdarah.

Dugaan Obat Tak Terdaftar di BPOM

Poin krusial dalam gugatan ini adalah temuan bahwa salah satu obat yang diberikan bernama Closerin asal Korea Selatan diduga keras tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. 

“Setelah kami cek melalui aplikasi BPOM Mobile dan konfirmasi langsung, obat tersebut ternyata belum memiliki izin edar. Ini sangat merugikan pasien,” tegas tim kuasa hukum.

Penggugat juga menegaskan bahwa saat menghentikan konsumsi obat tersebut pada November 2023 karena detak jantung tidak beraturan, kondisinya justru membaik. Namun saat mencoba meminumnya kembali, gejala sakit yang sama muncul kembali. Surat keluhan yang dikirimkan ke Direktur RSUD juga dianggap tidak dijawab dengan memuaskan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Pencabutan Izin

Dalam petitum gugatannya, Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim BPSK Bekasi untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Malpraktek sesuai Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit.
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut izin praktek dokter terkait di wilayah hukum Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, tahapan persidangan di BPSK Kota Bekasi akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim memerintahkan kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan prinsifal guna mendengar langsung tanggapannya. (M.A)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru