Ribuan Honorer di Jabar Belum Gajian 2 Bulan, Terbentur Aturan

Bandung, MI - Ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, guna mencari solusi atas kendala pencairan gaji 3.823 tenaga honorer yang terhambat aturan dari pemerintah pusat.
Menurut Dedi, sebenarnya anggaran untuk membayar para honorer sudah tersedia.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi, kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita (pemda) tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (24/4/2026).
Masalah ini muncul seiring kebijakan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini menimbulkan kebuntuan, sebab di saat yang sama banyak sekolah masih bergantung pada tenaga non-ASN atau honorer.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa peran guru honorer, petugas tata usaha hingga tenaga kebersihan masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan di daerah.
"Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat ada 3.823 tenaga honorer, baik guru maupun tenaga administratif, yang terdampak aturan tersebut.
Melalui pertemuannya dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, Dedi berharap ada solusi teknis atau diskresi agar hak para tenaga pendidikan itu bisa segera dibayarkan tanpa menimbulkan persoalan administratif.
Topik:
