BREAKINGNEWS

Heboh soal Denda Kehilangan e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Cianjur

Heboh soal Denda Kehilangan e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Wacana pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP (Foto: Istimewa)

Cianjur, MI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih bersikap hati-hati dalam merespons wacana pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga saat ini, belum ada aturan resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional dan belum berdampak pada layanan administrasi di daerah.

“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” kata Asep, dikutip Rabu (29/4/2026).

Wacana denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai ketiadaan sanksi membuat sebagian warga kurang berhati-hati dalam menyimpan e-KTP.

Selain itu, kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya juga disebut turut meningkatkan angka kehilangan dan membebani anggaran negara akibat pencetakan ulang.

Meski begitu, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait administrasi kependudukan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaannya di daerah baru akan dilakukan setelah aturan resminya diterbitkan.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menanggapi atau berspekulasi terhadap wacana yang belum diputuskan secara resmi, agar tidak menimbulkan keresahan di publik.

Secara umum, rencana kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang perlu dijaga dengan baik.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru