Karawang, MI - Kasus kekerasan melibatkan dua remaja di Kabupaten Karawang. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial AF ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya.
Yang mengejutkan, pelaku dalam kasus ini adalah FA (17), teman sekolah sekaligus kakak kelas korban yang baru saja lulus dari salah satu SMK di wilayah tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (10/5/2026). Dengan alasan mengajak korban membeli jaket hoodie, FA menjemput AF menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya sempat berkeliling ke beberapa toko, namun semuanya tutup.
Setelah itu, pelaku mulai menggiring korban ke lokasi sepi di Kampung Kaum, Desa Baktijaya. Di lokasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, aksi kekerasan terjadi. Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku ternyata sudah menyiapkan pisau dapur dari rumah.
"Pelaku memiting leher korban dari belakang sebelum akhirnya menyayat leher dan menusuk dada serta pinggang korban berkali-kali hingga tewas di tempat," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers (14/5/2026).
Hasil penyelidikan intensif Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang mengungkap motif di balik kasus ini. FA nekat menghabisi nyawa adik kelasnya demi menguasai sepeda motor milik korban. Ia berdalih motornya sendiri sedang rusak dan tidak memiliki biaya untuk memperbaikinya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban. Barang hasil kejahatan itu lalu dijual melalui perantara seharga Rp4,2 juta.
Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial ES yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat sebagai penadah.
FA akhirnya berhasil diamankan pada Rabu pagi (13/5/2026) di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Infinix Smart 5 milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sepatu, sabuk, dan dompet milik pelaku.
Atas perbuatannya yang telah direncanakan tersebut, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meski masih di bawah umur, ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

