Jakarta, MI - Sejak otonomi daerah berjalan, mutasi pejabat di Bekasi kerap terjadi dalam waktu singkat, kadang belum 6 bulan pejabat dilantik sudah dipindah lagi. Alasannya selalu seragam, “penyegaran organisasi dan berbasis kompetensi”.
Masalahnya, publik tidak pernah melihat dokumen penilaian kinerja, skor kompetensi, atau rekomendasi tim penilai independen yang menjadi dasar mutasi itu. Yang terlihat hanya pola: pejabat yang dekat dengan kekuasaan tetap aman, sementara yang dianggap “tidak sejalan” diputar ke dinas-dinas yang tidak strategis.
Ini bukan sekadar dugaan melanggar PP Nomor.11/2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan mutasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi tim penilai kinerja. Tanpa dokumen itu, mutasi rentan melanggar asas meritokrasi dan berubah jadi alat balas budi politik.
Akibatnya ada tiga dampak nyata, Pertama, program kerja putus di tengah jalan.
Pejabat belum sempat memahami persoalan teknis di dinasnya, sudah dipindah. Akhirnya yang berjalan hanya rutinitas, bukan inovasi. Anggaran terserap, tapi outcome untuk warga tidak terlihat.
Kedua, tercipta pasar gelap jabatan.
Ketika mutasi cepat dan tidak transparan, muncul persepsi bahwa posisi tertentu “bisa diatur” dengan kedekatan atau uang pelicin. Sekali persepsi ini hidup, kepercayaan publik pada birokrasi runtuh. Orang baik enggan masuk, karena tahu yang naik bukan yang kompeten, tapi yang punya akses.
Ketiga, birokrasi jadi mesin politik.
Mutasi yang tidak berbasis kinerja mengubah ASN dari pelayan publik menjadi operator politik. Mereka sibuk mengamankan posisi, bukan menyelesaikan masalah warga. Di titik ini, otonomi daerah gagal total, kekuasaan memang turun ke daerah, tapi hanya untuk dibagi-bagi di lingkaran kecil.
Pemkot Bekasi dalam keterangan resminya selalu membantah ada intervensi. Tapi bantahan tanpa pembuktian terbuka sama dengan menutup ruang kritik. Jika memang semua proses sudah objektif, publikasikan hasil evaluasi kinerja, daftar tim penilai, dan alasan spesifik tiap mutasi. Biarkan publik yang menilai.
Selama mutasi masih dilakukan secara tertutup dan berulang, publik berhak curiga, ini bukan penyegaran, tapi cara mengamankan “raja-raja kecil” agar tetap aman mengelola anggaran.
Dan di sinilah premis awal terbukti, otonomi yang lahir untuk mendekatkan pelayanan, justru melahirkan dinasti birokrasi yang lebih sulit dijamah publik daripada pemerintah pusat dulu.
Menyoroti Pemkot Bekasi bukan berarti menuduh semua pejabat korup. Tapi selama proses mutasi tidak dibuka, kecurigaan akan terus hidup. Otonomi daerah hanya akan melahirkan KKN versi daerah jika pengawasannya lemah dan informasinya dikunci rapat.
Solusinya sederhana, buka data. Publik tidak butuh pidato sesuai aturan, publik butuh dokumen. Tunjukkan SK mutasi, hasil penilaian kinerja, dan rekomendasi tim penilai. Kalau bersih, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau kotor, maka mutasi berantai ini memang harus dihentikan.
Kalau tidak, maka kritikan di naskah awal itu benar. "Otonomi hanya mengganti wajah pusat dengan wajah lokal, tapi penyakitnya sama."
Oleh: M. Aritonang. Os (Wartawan Monitor Indonesia)

